Nasabah dengan akun di Indonesia: Batas transaksi untuk pembayaran RTGS dan perpanjangan tenggat waktu pembayaran melalui SKNBI Sebagaimana telah dikomunikasikan oleh Bank Indonesia*, mulai tanggal 15 Desember 2014, seluruh transaksi keluar dengan jumlah debit sampai dengan atau sama dengan IDR 100 juta wajib dikliringkan dengan melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Untuk mematuhi ketentuan Bank Indonesia tersebut, maka untuk semua instruksi pembayaran yang Anda sampaikan di HSBCnet dengan jumlah sampai dengan atau sama dengan IDR 100 juta dengan pilihan sistem RTGS akan secara otomatis berubah menjadi SKNBI dan akan mengikuti biaya SKNBI yang berlaku.
Untuk lebih mengakomodasi kebutuhan transaksi pembayaran Anda, sejak tanggal 1 Januari 2015, kami telah memperpanjang tenggat waktu pembayaran melalui SKNBI untuk transaksi yang disampaikan melalui HSBCnetsebagai berikut.
Jenis Pembayaran Saat Ini Mulai 1 Januari 2015 SKNBI 14:00 15:00 RTGS 15:30 Tidak berubahHarap diperhatikan: waktu di atas dinyatakan dalam Waktu Indonesia bagian Barat (GMT+7) Jika Anda memiliki pertanyaan, Anda dapat menghubungi Relationship Manager Anda atau Call Center HSBC di nomor telepon (021) 2551-4777.